Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman menang dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Rabu (28/10/2021) terkait dugaan kasus Korupsi Bimtek Kabupaten Kuansing.
Menanggapi putusan ini pihak keluarga menyambut baik keputusan hakim tersebut.
“Kita bersyukur kehadirat Allah dan berterimakasih sebesar-besarnya ke pihak pengadilan terutama hakim tunggal, atas putusan praperadilan yang telah memberikan keadilan bagi keluarga kami,”ujar adik Indra Agus Lukman yakni Indra Putra. Kamis (28/10/2021).
Indra Putra juga mengucapkan terima kasih sebesarnya juga untuk para pengacara yang berjuang untuk memenangkan praperadilan ini.
“Serta masyarakat yang selalu antusias ikut dalam proses peradilan ini, juga kepada panitera yang selalu siap sedia melayani sidang praperadilan ini,”ujar Indra Putra.
Indra Putra juga menyampaikan kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten kuantan Singingi yang sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan Indra Agus Lukman, datang saat sidang praperadilan berlangsung.
“Kami juga mengucapkan terimakasih dengan kedatangannya dalam sidang praperadilan ini,”ujar Indra Putra.
Dirinya juga berharap agar Kejaksaan jadilah penegak hukum yang menegakkan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
“Terpenting lagi, lakukan tahapan dengann baik jangan tergesa-gesa mengikuti emosional pribadi, jangan bangga dengan jabatan karena itu amanah tidak akan selamanya kita pakai,”tutur Indra Putra.