Seorang mantan kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten, SJ (50), dan anaknya YP (29) digelandang ke Mapolres Pandeglang, Banten. Ayah dan anak ditangkap karna nekad melakukan tindakan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019, sebesar Rp 418 juta.
SJ dan YP menjadi tersangka karna adanya laporan dari masyarakat terkait program Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 772 juta. Ada empat bidang yang di korupsi dari Dana Desa tersebut, seperti bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, pembinaan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta penyertaan modal bumdes tidak tercapai.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil penyelidikan SJ merupakan mantan Kades sodong dua periode, dan YP yang merupakan anak dari SJ bekerja sebagai operator Dana Desa di Desa Sodong.
“Kerugian negara sebesar Rp 418 juta tersebut digunakan kedua pelaku untuk kepentingan pribadi,” ujar Shinto mengutip dari Sindonews. Kamis 28 Oktober 2021.
SJ dihadapan wartwan mengaku dirinya nekad melakukan tindakan korupsi Dana Desa, akibat gaji sebagai kepala desa dianggap tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka.”Digunakan untuk keperluan sehari-sehari,” ujar SJ.
Akibat perbuatannya, mantan kades dan anaknya terancam pidana 20 tahun kurungan penjara.