Seorang Kepala Desa (Kades) Sodong berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Keduanya diamankan terkait dugaan kasus korupsi program Dana Desa (DD) 2019.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongan mengatakan, kasus itu berawal pada 22 April 2020 saat SJ melakukan korupsi dana desa sebesar Rp418.134.664,43.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut,” kata Shinto kepada wartawan, Rabu (27/10).
Ia menjelaskan, awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan desa. Selanjutnya, YP melakukan pengajuan proposal dana tersebut.
“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp418.134.664,43,” jelasnya.
Shinto menyebut, uang milik negara untuk pembangunan desa tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. “Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418.134.664,43, pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka,” sebutnya.
Modusnya dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi. Selain itu, ada juga penyalahgunaan anggaran negara lainnya.
“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des),” ujarnya.
Pihaknya memberikan peringatan kepada kepala desa untuk dapat mengelola uang di rekening desa dengan baik. Sebab, uang tersebut adalah uang negara untuk kepentingan desa.
“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia memberikan apresiasi terhadap para personel Satreskrim Polres Pandeglang. “Mengimbau kepada seluruh kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ucapnya.
“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahu penjara,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)