News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miliki Sabu 26 Kg, Eks Anggota Dewan Aceh Dituntut Hukuman Mati

Almi Fitri by Almi Fitri
28 October 2021
in Crime
0
Miliki Sabu 26 Kg, Eks Anggota Dewan Aceh Dituntut Hukuman Mati
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Miliki sabu 26 Kilogram, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dan dua rekannya, dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10), dengan majelis hakim diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi.

Sidang berlangsung secara virtual diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukumnya. Dikutip Antara.

JPU mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka miliki dengan seberat 26 kilogram.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, dalam dakwaannya JPU menyatakan juga ikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (20/4). (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Seorang Warga Meninggal saat Banjir Rendam 2.541 Rumah di Sekadau Kalbar

Next Post

Kapolri Listyo ke Jajarannya: Tidak Bisa Perbaiki Ekor, Saya Copot Kepalanya

Next Post
Kapolri Listyo ke Jajarannya: Tidak Bisa Perbaiki Ekor, Saya Copot Kepalanya

Kapolri Listyo ke Jajarannya: Tidak Bisa Perbaiki Ekor, Saya Copot Kepalanya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?