Beredar sebuah video menunjukkan sejumlah petugas Satpol PP mendatangi rumah makan di media sosial. Dalam video itu, anggota Satpol PP tersebut dinarasikan melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih ‘uang kebijakan’.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan pihaknya telah menindak lima anggota yang diduga melakukan pungli rumah makan dengan dalih ‘uang kebijakan’ tersebut. Lima petugas Satpol PP itu diajukan sanksi pemotongan gaji.
“Atas kesalahan itu, kita melakukan penindakan, sudah ditindak semalam, lima orang. Sanksinya, kita ajukan tindakan sesuai peraturan saja, ada yang sebulan, ada yang 3 bulan, potong gaji,” kata Tamo dikutip dari detikNews, Kamis (28/10).
Tamo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kelima oknum tersebut membantah melakukan pungli.
“Tidak ada, mereka bikin pernyataan tidak ada penerimaan uang. Saya lihat juga postingannya dihapus, jadi nyambung antara ini,” katanya.
Meski begitu, Tamo mengatakan pihaknya tetap memberikan tindakan tegas kepada kelimanya. Untuk diketahui, dari lima orang itu, statusnya tiga pegawai tidak tetap dan dua PNS.
“Itu usulan saya, nanti bagaimana pimpinan (sanksinya). Tapi sesuai aturan kan begitu. Tapi tetap, kami melakukan penindakan, tidak ada pembiaran,” katanya.
Tamo mengungkapkan hasil pemeriksaan ditemukan beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan inilah yang kemudian menimbulkan kesan anggotanya mencari-cari kesalahan pelaku usaha.
“Dari pemeriksaan itu, saya menemukan beberapa kelemahan anggota. Saya menindak juga mereka karena tidak menjalankan sesuai arahan pimpinan. Apa itu? Satu, terkesan modus mencari-cari kesalahan. Contohnya, pimpinan sudah arahkan, PPKM yang ditanya itu cukup tiga (hal),” jelasnya.
“(Masalah) kapasitas, vaksin atau tidak, dan jam operasional. Kalau menanyakan di luar itu, baik itu pakta integritas, wastafel, thermogun untuk usaha kecil, itu sama saja mencari-cari kesalahan. Bisa saja orang berpikir itu mencari-cari uang atau meminta uang,” tambahnya.