Viral kasus penganiyaan oleh sekelompok preman terhadap karyawan cafe di Kota Batam menjadi perhatian serius Kapolda Kepulauan Riau. Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman memerintahkan kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polsek Batam Kota.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang pelaku berinisial R dalam permasalahan keributan tersebut. “Pelaku R sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Aris, Rabu (27/10/2021).
Dalam siaran pers yang dilakukan, Kapolda mengatakan bahwa sebanyak lima orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut dari awal sudah ditangani oleh petugas Polsek. Tak hanya itu, serangkaian tindakan kepolisian juga telah dilakukan oleh petugas dilapangan.
“Pelapor ZD (51) sudah membuat laporan kepolisian dan Polri telah membuat visum untuk korban. Lalu semua rangkaian tindakan kepolisian sudah dilakukan,” katanya.
Menurut Kapolda, para anggotanya juga telah melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Hanya saja sampai saat ini memang tersangka masih dalam status pencarian.
Kasus tersebut berawal dari kasus hutang piutang yang berkembang menjadi kasus penganiayaan. Kapolda pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada yang mengancam terkait penganiayaan atau premanisme.
“Saya juga sudah perintahkan jajaran untuk menindak lanjuti laporan, karena kita tidak boleh membiarkan perilaku melanggar hukum yang mengganggu ketentraman kita,” ucap Aris. (sumber_Batamnews.com)