Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial, S terkait pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan mantan istrinya, Ibu Lydia (bukan nama sebenarnya) telah diterima dan diproses polisi.
Azis mengatakan seharusnya penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik itu tidak dilakukan lebih dulu, merujuk pada pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Advokat publik dari LBH Makassar Azis Dumpa menyatakan saat polisi memilih menerima dan memproses laporan balik terduga pencabulan anak atas ibu korban seharusnya memerhatikan ketentuan dalam UU UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban atau UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada pasal 10 itu tertulis: (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. (2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap
“Pada dasarnya laporan setiap masyarakat harus diterima, namun wajib disampaikan bahwa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan di atas,” kata Azis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/10).
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi yang menjelaskan merujuk pada UU 31/2014 maka ibu tiga anak yang diduga jadi korban pencabulan ayahnya tak dapat dipidanakan maupun perdata. Oleh karena itu, Edwin menilai Polda Sulsel harusnya merujuk pada undang-undang tersebut saat menerima laporan balik dari terduga pelaku, S.
Sebagai informasi, dalam laporan baliknya, pelapor S telah menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (25/10) lalu.
Laporan yang dilayangkan mantan suami, Ibu Lydia merujuk pada pemberitaan salah satu media terkait kasus dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya hingga berita tersebut viral dan menjadi perhatian publik.
“Termasuk juga [tak dapat dilaporkan] karena dia produk jurnalistik,” ujar Agus Melas.
LBH Makassar dalam perkara ini menjadi pendamping hukum bagi ibu dan tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan dilakukan S. Ia mengatakan dalam perkara laporan balik S, kliennya telah diambil keterangannya oleh penyidik Polda Sulsel pada Senin (25/10) kemarin.
“Iya proses pengambilan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pidana), kan tahap penyelidikannya sudah berjalan,” kata Agus, Selasa (26/10).
Agus menjelaskan bahwa materi pokok dalam BAP tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya dengan melaporkan mantan istrinya Ibu Lydia (bukan nama sebenarnya).
Kemudian, lanjut Agus terkait tuduhan pemerkosaan kepada S, dimana dalam narasi yang tertulis di salah satu media. Padahal menurut Agus kasus itu sudah lama dihentikan, namun diungkit kembali sehingga terkesan sengaja diviralkan.
“Itu sangat mempengaruhi psikologi klien kami dan sangat malu keluarga besarnya, kasus itu kan sudah dihentikan pada Desember 2019, karena tidak cukup alat buktinya,” ungkapnya.
Agus menerangkan penghentian penyelidikan kasus pencabulan terhadap tiga anaknya pada tahun 2019 lalu, menjadi rujukan pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulsel. Namun, pemantik kasus itu viral kembali karena narasi dalam pemberitaan tersebut.
“Karena sesuatu yang sudah selesai dan tidak benar, masih seolah-olah dituduh sebagai pelaku pencabulan ketiga anak kandungnya. Kami juga tidak tahu apakah itu produk jurnalistik atau bukan, sehingga kami laporkan. Nanti dari laporan ini akan ada rekomendasi dari kepolisian untuk diteruskan ke Dewan Pers,” jelasnya.
Kuasa hukum S masih menunggu hasil koordinasi Dewan Pers dengan pihak kepolisian, kata Agus pihaknya juga sudah menyurati secara pribadi ke Dewan Pers.
“Kami juga direkomendasikan oleh penyidik untuk menyurat ke Dewan Pers. Jadi kami juga akan menyurat, mempertanyakan terkait itu (produk jurnalistik atau bukan),” katanya.
Di satu sisi, penyelidikan kasus pencabulan tiga anak, meski dinyatakan telah dibuka penyelidikan kembali oleh Mabes Polri dan penanganan kasusnya telah dialihkan ke Polda Sulsel. Namun, pendamping hukum korban dan ibunya menyatakan hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan dimulainya penyelidikan kembali kasus dugaan pencabulan yang sempat disetop oleh Polres Luwu Timur pada 2019 itu. (sumber_cnnindonesia.com)