Hakim tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman. Hakim menyatakan penetapan Indra Agus sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.
Putusan praperadilan dibacakan di PN Taluk Kuantan, Kamis (28/10/2021). Perwakilan pemohon dan termohon hadir saat putusan dibacakan hakim Yosep Butar Butar.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Yosep.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH membenarkan kalau persidangan dilakukannya dalam waktu empat hari. Pada sidang di hari ketiga, hakim langsung memutuskan kepada pihak pemohon yakni Indra Agus dan termohon adalah Korps Adhyaksa Kuansing untuk menyampaikan kesimpulan sidang.
“Intinya sidang kemarin (Rabu malam) pembuktian dokumen. Hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar pukul 9 malam,”kata Hadiman mengutip dari Klikmx.
Hadiman menjelaskan, ketika itu dari pihak pemohon sudah memberikan kesimpulan, tapi dari pihak Kejari Kuansing belum. Pasalnya, saksi dan ahli dari pihaknya selaku termohon, belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
Hadiman menjelaskan, seharusnya saksi dari pihaknya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadirkan pada Kamis ini. Sedangkan ahli dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) diagendakan pada Jumat (29/10/2021).
Namun, hakim meminta para saksi termohon segera diajukan pada malam itu juga, sebelum kesimpulan. Permintaan itu tidak bisa dipenuhi jaksa karena tidak semua saksi berada di Kuansing. Jaksa tak bisa karena sudah dijadwalkan Kamis dan Jumat.
“Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon. Kita kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan. Kalau mau memanggil saksi harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing. Ada ketentuan yang harus dilakukan untuk memanggil saksi dari kami ini,”jelas Hadiman.
“Para saksi tersebut sudah disurati untuk hadir Kamis ini. Begitu juga ahli dari BPKP, sudah disurati untuk hadir Jumat besok. Tiba-tiba malam kesimpulan langsung,”sambungnya.
Atas kesimpulan yang digelar pada malam hari itu, jaksa menyatakan keberatannya.
“Jaksa tidak mau menandatangani berita acara sidang kesimpulan yang digelar malam hari. Ini ada apa, kok kesannya seperti terburu-buru. Padahal waktu praperadilan itu kan 7 hari,”terang Hadiman.
Keanehan lainnya, persidangan pokok perkara yang melibatkan Indra Agus sudah dijadwalkan digelar pada Kamis ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlan SH MH.
Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim tanpa disampaikan dalam persidangan. Berbeda dengan persidangan perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini yang penundaan sidangnya disampaikan di persidangan.
“Sidang perkara pokok (Indra Agus) ditunda tanpa dibuka dalam ruang sidang. Sementara ketua hakim yang sama dalam perkara Mursini membuka sidang dan menyampaikan sidang ditunda. Apa salahnya langsung disampaikan juga bahwa sidang ditunda dengan alasan sakit,” jelas Hadiman lagi.
Atas hal tersebut, pihaknya mencoba mencari tahu ke panitera pengganti mengapa sidang pokok Indra Agus tidak dibuka.
“Disebutkan, tunggu sidang vonis praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan sidang ditunda pada 9 November tanpa dibuka di ruang sidang,”papar Hadiman.
“Kalau nanti dalam sidang putusan sela dakwaan kami dinilai cacat demi hukum, ya kami terbitkan lagi Sprindik (surat perintah penyidikan) baru,”sambungnya.
Ditambahkannya, terkait dengan hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Telukkuantan itu, pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami akan melaporkan ke KY,”pungkasnya.