Polresta Barelang menangkap 10 orang terkait kasus premanisme di YS Kopitiam (Kopitiam 212) Batam Centre, satu orang ditetapkan tersangka, yakni AR. Dalam video viral yang beredar. seorang karyawan tampak terkapar usai dikeroyok sejumlah orang.
Ternyata masalah ini dipicu perihal utang piutang. Sejumlah orang tersebut merupakan preman suruhan untuk menagih utang ke pemilik kedai kopitiam itu. “Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta sebelumnya, bahwa permasalahan ini didasari karena adanya utang piutang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd, Kamis (28/10/2021) saat konfrensi pers di Polresta Barelang.
Harry tidak menyebutkan berapa besar utang yang dimiliki oleh pemilik kafe sehingga menimbulkan tindak kekerasan. “Kalau untuk permasalah besar hutang itu, kami tidak fokus kesana,” ucapnya.
Dia menjelaskan jika polisi fokus mengatasi kasus penganiayaan tersebut.“Apabila kasus utang piutang itu masuk tindak pidana dan akan tetap dilaporkan oleh pihak-pihak yang merasa sebagai korban, silahkan. Tapi dalam hal ini, kami fokus ke tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Jepri Siagian mengimbau, jika ada warga yang bermasalah utang piutang bisa melibatkan pihak berwajib dalam penyelesaian. “Tidak perlu menggunakan jasa-jasa (preman) seperti ini, dan saya yakin (polisi) tidak akan mengecewakan masyarakat,” ujarnya. (sumber-Batamnews.com)