Polisi mengungapkan hasil gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan anggota Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (29/10).
Sopir truk berinisial CS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku ditahan statusnya sudah naik tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/10).
Sambodo mengatakan, kecelakaan tersebut berawal dari sopir yang tengah mengemudikan truk dan menerima panggilan telepon dan dilanjutkan dengan bermain handphone sehingga menyebabkan hilang konsentrasi dan menabrak Iptu Dwi Setiawan.
“Saat ada di TKP sopir menerima telepon dan sambil menjawab telepon. Dia sambil main handphone sehingga ganggu konsentrasi. Dia kaget karena didepan ada mobil yang memperlambat kecepatan dan banting stir kendaraan ke kanan saat itulah almarum ada di sebelah kanan dan akhirnya tersenggol, menabrak guard rail dan terpental,” sambung Sambodo.
Akibat kejadian tersebut, CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Ancaman hukuman kami kenakan 310 ayat 4 UU LLAJ ancaman enam tahun penjara,” kata Sambodo.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek di KM 13.400 arah Cikampek pada Rabu (28/10/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan anggota Patwal Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan.
Kecelakaan tersebut bermula ketika korban tengah membuka jalan dan mengarahkan sopir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan. Akan tetapi, tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban.