Tiang penyanggah tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berdiri di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam dicuri. Tim Gabungan Satreskrim Polsek Bintan Utara dan Polres Bintan berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan pelaku pencurian tiang penyanggah milik PLN itu ada dua orang. Yaitu AF Als R dan RT, keduanya ditangkap pada 25 Oktober 2021. “Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda namun masih dalam satu wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam,” ujar Suharjono, Kamis (28/10/2021).
Kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima polisi dari Supervisor PT PLN Rayon Tanjunguban, Albert Sitorus pada Jumat (22/10/2021). Laporan itu berisikan bahwa pada hari tersebut telah hilang tiang penyangga tower listrik SUTT Nomor 13 sebanyak 12 batang yang terletak di Kampung Harapan Baru, RT 003/RW 002 Desa Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam.
“Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut personil Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan yang diawali dengan pengecekan TKP. Lalu mencari informasi atas kejadian tersebut,” jelasnya.
Beberapa jam melakukan penyelidikan, polisi mulai menemui jejak pelaku. Bahwa pelaku pencurian tiang penyangga tower tersebut ada beberapa hari lalu menjual batangan besi yang sama persis dengan besi yang hilang di tower tersebut. Disebutkan oleh pengepul besi tua, mereka terdiri dari 2 orang pria.
Setelah mengetahui ciri-ciri yang diduga kuat sebagai pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran. Namun dikarenakan pelaku yang notabene residivis cukup merepotkan untuk langsung ditangkap.
“Jadi sudah diupayakan dilakukan pengejaran. Tapi pelaku sulit ditangkap karena mereka itu resedivis. Maka salah satu jalannya adalah polisi menyamar menjadi petugas PLN,” bebernya.
Pada hari ketiga yaitu Jumat (25/10/2021), polisi yang melakukan penyamaran sebagai petugas PLN memantau seputaran rumah pelaku. Beberapa jam kemudian, pelaku berinisial AF Als R berhasil diringkus saat santai di ruang tamu rumahnya.
Pelaku AF sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya ketika anggota melakukan interogasi. Bahkan pelaku melakukan perlawanan saat akan dibawa ke Polsek Bintan Utara. “Kita gelandang pelaku ke Polsek Binut. Di saat kita interogasi dan diketahui sosok pelaku satu lagi yaitu berinisial RT,” sebutnya.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengetahui keberadaan RT. Pelaku kedua ini berada di seputaran Desa Teluk Sasah bersama pacarnya. Saat diinterogasi di lokasi, RT juga tidak mengakui perbuatannya. Namun ketika dengan AF, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 2 batang besi member/ penyangga tower ukuran panjang 2 meter. Kemudian 1 buah kunci ring pas merk Diamond Brand nomor 22, 1 buah kunci Inggris merk Berent 300 mm, 1 unit Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry Warna Hitam BP 8307 TG, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna Hitam BP 5220 TP.
“Untuk saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Utara. Keduanya djjerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ucapnya.
Sementara, AF mengaku telah melakukan pencurian besi tower tersebut. Dia bersama RT mencuri besi itu dengan cara membuka semua baut dan mur yang melekat.
Lalu untuk mengikat tiang besi dengan menggunakan kunci ring pas dan kunci Inggris. Lalu menjual barang curian tersebut ke tempat jual beli barang rongsokan yang ada di Kecamatan Bintan Utara.
“Kami menjual besi itu di pengepul besi rongsokan dengan mengaku sebagai pekerja di salah satu PT di Kawasan Industri Lobam. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
(sumber-Batamnews.com)