News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Parah, Kades di Lembang Korupsi Rp50 Miliar dari Aset Desa

Riko by Riko
29 October 2021
in Crime
0
ilustrasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Desa di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat diduga melakukan praktik Korupsi. Tak tanggung-tanggung Kepala Desa (Kades) Cikole dan eka Kader Cibogo memainkan aset desa dengan nilai fantastis hingga Rp50 Miliar.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Kedua Kades ini berinisial JR dan MS diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kamis (28/10/2021).

“Kita berhasil mengamankan dua orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan,”ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengutip dari Detik.

Lebih lanjut Arief mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu.

Arief menjelaskan, kedua tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah desa. Mereka melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat seluas 8 hektar.

“Keduanya bersama-sama menyalahgunakan wewenang, memindahtangankan tanah di Cikole melalui surat kepala desa tanpa izin persetujuan dari pemerintah setempat. Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas 8 hektar,”terang Arief.

Menurut Arief, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mencapai Rp50.696.000.000.

“Berdasarkan hasil audit daripada BPK, nilai aset yang dipindahtangankan kedua tersangka mencapai Rp50 miliar lebih,”katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,”tandasnya.

Tags: Kepala desa korupsiPolri
Previous Post

Usai Kontak Tembak dengan Aparat, KKB Bakar Kantor Airnav di Sugapa Intan Jaya

Next Post

Ini Sosok Pak Haji, Pengusaha Restoran Padang Terkenal di Karawang Dibunuh dengan Sadis

Next Post
Ini Sosok Pak Haji, Pengusaha Restoran Padang Terkenal di Karawang Dibunuh dengan Sadis

Ini Sosok Pak Haji, Pengusaha Restoran Padang Terkenal di Karawang Dibunuh dengan Sadis

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?