Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pelaku kasus narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), yaitu FI alias DA (38) warga Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar yang buron sejak setahun lalu.
Tersangka FI alias DA ini ditangkap pada Rabu siang (27/10/2021), saat berada di Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang.
Selaian FI juga diamankan seorang pelaku lainnya yaitu SY alias IS (49) warga Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, tersangka SY ini diketahui memberikan narkotika jenis shabu kepada FI alias DA.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (27/10/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial FI alias DA, sesuai Nomor : DPO/79/VIII/2020/Res Narkoba tanggal 5 Agustus 2020 sebagai terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
Dari hasil Penyelidikan, diketahui keberadaan DPO ini di Dusun II Pulau Duit Desa Kemang Indah Kec. Tambang. Sekira pukul 11.30 wib dilakukan penangkapan terhadap FI alias DA disalah satu rumah. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening beserta barang bukti lainnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka FI alias DA ini, dirinya mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari SY alias IS, atas informasi itu Tim langsung mencarinya dan berhasil menangkapnya saat berada di Warung kopi Dusun Jawi-jawi Desa Koto Perambahan Kec. Kampa.
Setelah diinterogasi petugas, tersangka SY alias IS ini mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ada pada FI berasal darinya, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO dan seorang pelaku lainnya ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.