Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Nurmala Dewi (56) terancam pidana penjara 20 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Hery Fadlullah, mengatakan terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 457.553.000.
“Atas perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp457.553.000,” katanya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu tersebut, dikutip dari Tempo.co.
Sejumlah uang dari dana BOS triwulan ke II tahun 2019 tersebut ia gunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Terdakwa merupakan oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Jalan Panca Usaha nomor 50 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Nurmala Dewi ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Tim berhasil meringkusnya di Perumahan Bukit Indah Residence Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa, 14 September.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang.