Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis penyanyi dangdut Ridho Roma dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada 21 September 2021.
“Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti mengutip dari Okezone, Jumat (29/10/2021).
Kini, putra sang raja dangdut Rhoma Irama tersebut akan menghabiskan masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021 sore.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut. Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017.