Kerjasama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan Satresnarkoba Polres Kampar, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, pada Sabtu (23/10/2021).
Awalnya Tim Buser Polresta Pekanbaru ini memburu pelaku Jambret, yang diduga berada di Perumahan Graha Bangun Permai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar.
Saat penggerebekan dilokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yaitu RF alias RJ (24) warga Tuah Karya Kota Pekanbaru. Dari tersangka RF ini ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.
Selain itu turut diamankan 3 orang lainnya yang berada di TKP yaitu RN, AB dan AC, ketiganya masih berstatus sebagai saksi dan masih didalami keterkaitannya dengan kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka RF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Karena TKP kejadian ini berada di wilayah hukum Polres Kampar, kemudian dilakukan koordinasi antara Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan Satresnarkoba Polres Kampar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikannya.
Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan hal ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka RF alias RJ telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara 3 orang lainnya yang ikut diamankan masih berstatus saksi dan tengah didalami keterlibatannya dalam kasus ini, jelas Daren.