Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polres Bengkalis di tempat terpisah. Yl (27) berdomisili di Bagan Kota, Rohil dan MAA (19), berdomisili di Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
YI diamankan polisi, Kamis (28/10/21) sekitar pukul 20.00 WIB, turut disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 23 paket siap edar. YI mengaku barang bukti itu diperolehnya dari MAA.
Penangkapan itu diawali dengan skenario petugas memancing pelaku dalam hal ini MMA. Setelah terpancing tersangka MAA langsung ditangkap petugas tiga jam kemudian di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Mandau dengan barang bukti 1 bungkus ganja kering.
Dalam pengeledahan di rumah tersangka MAA polisi juga menemukan sebanyak tiga bungkus ganja kering disimpan di dalam tas dengan berat kotor seluruhnya mencapai 1.938 gram.
“MAA mengaku dibeli dengan harga Rp6 juta menggunakan uang milik tersangka YI. Kemudian ganja itu berasal dari seseorang warga Kota Dumai bernama Heri yang kini berstatus DPO,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi P.S. Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E saat jumpa pers, sebagaimana mengutip dari Riauterkini. Sabtu (30/10/21) siang.
Saat ini tersangka sudah di dalam tahanan Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan paling singkat lima tahun penjara.