Pernah 3 kali keluar masuk penjara berdasarkan catatan kriminal di kepolisian, tak membuat
RD (23) warga Desa Pulau Sarak, Kampar, Riau, belum jera dipenjara. Kali ini Resedivis 3 kali keluar masuk penjara kembali diamankan Polsek Kampar atas laporan pencurian handphone milik tetangganya berinisial Ros.
Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, saat dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021) mengatakan, pelaku RD diamankan Jumat (29/10/2021) malam, saat tengah berada di sebuah warung di Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, Riau.
“Pelaku kita amankan setelah korban melapor ke Polsek Kampar yang kehilangan 1 unit handphone merk Vivo tipe V5 warna rose gold di rumahnya, Sabtu (23/10/2021) dini hari,”kata Marupa melansir dari Riaubisa.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan pencurian ini mengarah kepada terduga pelaku RD. Dimana, pelaku RD yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, yang belum lama ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
“Sebelumnya RD ini telah 3 kali menjadi narapidana di Lapas Bangkinang dalam kasus Curat, Curanmor dan Curas,”ucap Marupa.
Setelah memdapatkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung mencari RD sebagai terduga pelaku dan menemukan RD saat berada di warung Jalan Desa Pulau Sarak.
“Saat di interogasi petugas, RD mengakui perbuatannya melakukan pencurian handphone milik korban. Setelah mengakui perbuatannya, pelaku kita gelandang ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.