Kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut. KPK memeriksa Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansyah, Jumat (29/10).
“Yang bersangkutan [Jarwansyah] hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/11).
Jarwansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah.
Ali enggan menyampaikan detail hasil pemeriksaan penyidik terhadap Jarwansyah. Ia menyatakan keterangan lengkap saksi sudah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya dapat diketahui di persidangan.
Lembaga antirasuah mengumumkan Andi Merya Nur dan Anzarullah sebagai tersangka usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (21/9) malam. Dalam giat tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp225 juta.
Kasus ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sepanjang Maret-Agustus 2021. Mereka kemudian datang ke Kantor BNPB pada awal September.
Andi Merya dan Anzarullah lantas menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan tersebut. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.
Setelah itu, Anzarullah meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu.
Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
“AMN [Andi Merya Nur] menyetujui permintaan AZR [Anzarullah] tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (22/9). (sumber-cnnindonesia.com)