Polda Metro Jaya kembali memeriksa Selebgram Rachel Vennya hari ini, Senin (1/11) terkait dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit setelah dia kabur dari tempat karantina di Wisma Atlet sekembalinya dari Amerika Serikat.
Tak hanya Rachel Vennya, dua orang lainnya yakni Salim Nauderer serta manajernya Maudy, juga turut diperiksa.
Menurut Indra Rahardja selaku pengacara selebgram tersebut, Rachel dan kedua rekannya yang menjalani pemeriksaan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Hari ini jadwal pemeriksaan Rachel dan kawan-kawannya 3 orang. Statusnya masih sebagai saksi karena masih proses penyidikan,” ujar Indra dikutip dari Insertlive, Senin (1/11).
Selain itu, Rachel pun disebut bakal menjalani hukuman bila memang status saksinya naik menjadi tersangka.
“(Kalau ditahan) ya artinya seperti yang sudah disampaikan oleh Rachel ya bahwa dia taat dan patuh jadi dia siap,” tambah Indra.
Pada pemeriksaan kali ini, Rachel Vennya tak melakukan persiapan apapun. Semua bukti yang dimiliki oleh mereka sudah diberikan ke penyidik.
“Statusnya masih saksi. Nggak ada persiapan apa-apa, bukti-bukti nggak ada tapi yang kita miliki sudah disampaikan juga ke pihak penyidik,” tutur Indra lagi.
Namun, soal keterangan yang bersangkutan dengan kasus kabur karantina dan keterlibatan TNI, Indra menolak untuk berkomentar.
“Itu materi pemeriksaan saya tidak bisa berkomentar,” pungkasnya.