Kasus pelangaran karantinja kesehatan, Selebgram Rachel Vennya kembali dimintai keterangan setelah kasus naik ke tingkat penyidikan. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (1/11).
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya beberapa waktu lalu. Ade menyebut, Rachel diminta hari pada hari ini pukul 10.00 Wib. “Betul. Hari ini ada pemeriksaan RV sebagai saksi. Untuk jadwal sesuai panggilan jam 10,” kata dia dalam keterangannya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya. Gelar perkara diadakan pada pada Rabu (27/10) pagi. Adapun, kesimpulan ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. “Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik,” ujar dia Kemarin.
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu. “Ancaman 1 tahun penjara,” ucap dia. (sumber_Liputan6.com)