Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang menetapkan Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulya Agrolestari (AA) Sudarso sebagai tersangka.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/11/2021) menyebutkan, pihak KPK kini sedang memeriksa 10 orang sebagai saksi di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru. Salah satu yang diperiksa adalah Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Agus Mandar.
”Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No 13, Pekanbaru, Provinsi Riau,”kali Ali Fikri.
Selain Agus Mandar, KPK juga memeriksa 9 orang lain di antaranya, Irwan Nazif, selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing), Paino Harianto, selaku Senior Manager PT Adimulya Agrolestari, Rudy Ngadiman alias Koko, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari.
Kemudian, Fahmi Zulfadli, selaku Staf Legal PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Riana Iskandar, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Syahlevi, selaku Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari, Indrie Kartika Dewi, selaku PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Joharnalis, selaku Sopir PT Adimulya Agrolestari.