News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Usai Dipenjara 8 Bulan karena Palsukan Surat PCR, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Bali

Almi Fitri by Almi Fitri
1 November 2021
in Crime
0
Usai Dipenjara 8 Bulan karena Palsukan Surat PCR, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Bali
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bebas dari tahanan terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR. Dua Warga Negara Asing (WNA) bernama D. Mitrii Anokh (47) asal Rusia dan seorang perempuan bernama Olena Mukh (26) asal Ukraina dideportasi oleh petugas imigrasi Bali. Kedua warga asing ini, dideportasi karena telah menjalani pidana selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali.

“Sebelumnya, dua warga negara asing tersebut telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan,” kata Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, dalam keterangannya, Senin (01/11).

Ia menyampaikan, kedua warga asing itu melakukan pelanggaran Pasal 268 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan dokter yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar, pada Bulan Maret 2021 lalu.

Kedua warga asing itu, dideportasi pada Sabtu (30/10) pukul 21.05 WIB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow- Rusia dan Kharkiv- Ukraina.

“Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujarnya.

“Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19. Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” ujar Jamaruli.

Seperti yang diberitakan, pihak kepolisian Polres Karangasem Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) yakni seorang perempuan bernama Olena Mukh (26) asal Negara Ukraina dan seorang pria bernama D. Mitrii Anokh asal Negara Rusia (42). Kedua bule ini ditangkap, karena melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil test swab PCR sars Covid-19.

“Untuk barang bukti yang diamankan (dua) lembar surat keterangan hasil test PCR yang diduga palsu,” kata Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Kamis (4/3) lalu.

Para bule ini, diketahui memiliki surat PCR palsu pada Selasa (2/3) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, di Desa Padang Bai, Kecamtan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.

Saat itu, di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, ada dua petugas menemukan bule tersebut membawa masing-masing satu lembar surat keterangan hasil Pcr Sars Cov-2 atas nama mereka.

Kedua bule itu, baru saja datang dari Lombok. Kemudian, saat dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap surat keterangan itu ditemukan beberapa kejanggalan antara lain, waktu penerbitan suket dan nomor registrasi surat keterangan tersebut.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Padangbai dan polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap petugas serta dua bule itu. Kemudian, didapatkan keterangan bahwa surat keterangan tersebut didapat dari seseorang yang bernama Steve di Lombok, di sebuah restoran dessert pada saat akan pergi ke Bali.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Siloam di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, melalui sambungan telepon dan didapat keterangan bahwa Rumah Sakit Siloam tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR itu.

“Sesuai yang dibawa oleh terduga pelaku. Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan test PCR yang diduga palsu itu dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Suartini. (sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Langar Karantina Kesehatan, Selegram Rachel Vennya Kembali Diperiksa Setelah Kasus Naik Tingkat

Next Post

Gagal Hentikan laju Kendaraan karna Rem Blong, Karsudin Tewas Usai Menabrak Tembok Musala

Next Post
Masih Misteri, Kasus Pria Tewas Tangan Terikat di Kampar Belum Terungkap

Gagal Hentikan laju Kendaraan karna Rem Blong, Karsudin Tewas Usai Menabrak Tembok Musala

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?