Seorang wanita Amerika yang dihukum karena membantu membunuh ibunya di pulau wisata Indonesia Bali pada 2014 bebas dari penjara pada Jumat (29/10) setelah menjalani tujuh dari hukuman 10 tahun dan akan dideportasi ke Amerika Serikat.
Mayat Sheila von Wiese-Mack (62) ditemukan di dalam bagasi taksi yang diparkir di St. Regis Bali Resort pada Agustus 2014.
Heather Mack yang hampir berusia 19 tahun dan hamil beberapa minggu, dan pacarnya yang saat itu berusia 21 tahun, Tommy Schaefer, ditangkap sehari kemudian setelah mereka ditemukan di sebuah hotel sekitar 10 kilometer (6 mil) dari St. Petersburg Regis.
Polisi mengatakan CCTV hotel menunjukkan pasangan itu berdebat dengan ibu gadis itu di lobi hotel sesaat sebelum pembunuhan, yang diduga terjadi di dalam sebuah kamar di hotel.
Pengadilan Indonesia memvonis Mack 10 tahun penjara karena membantu Schaefer dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan mayatnya ke dalam koper.
Schaefer menerima hukuman 18 tahun. Putri mereka, Stella Schaefer, lahir sesaat sebelum orang tuanya divonis pada tahun 2015.
Berdasarkan hukum Indonesia, dia diizinkan untuk tinggal bersama ibunya di selnya di penjara wanita Kerobokan sampai dia berusia 2 tahun dan Mack memberikan hak asuh putrinya yang masih kecil kepada seorang wanita Australia sampai dia dibebaskan dari penjara.