Seorang warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RP (24) ditangkap polisi. Pelaku diamankan karena menjual hewan jenis Owa Ungko dan olahan yang merupakan satwa yang dilindungi.
“Pelaku tertangkap tangan menjual hewan dilindungi, anak Owa Ungko (Hybolates Agilis) serta kepala rusa dan kepala kijang,”kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono, sebagaimana melansir dari iNews. Senin (1/11/2021).
Ardi menjelaskan, RP (24) merupakan warga Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dia diamankan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Diduga RP ini mendapatkan hewan dilindungi yang dijual tersebut di kawasan Kayu Tanam. “Belum tahu, mungkin sekitar Kayu Tanam,”terangnya.
Setelah ditangkap, kata Ardi tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
v