Petugas Satuan Reskrim Polres Manokwari meringkus dua kawanan begal terhadap dua wartawan di Manokwari, Papua Barat.
Erens Mamoribo tak berdaya. Ia hanya bisa pasrah saat gerombolan aparat menyambangi rumahnya. Ia yang tengah menjalani pengobatan patah tulang akibat kecelakaan tunggal akan dibayang-bayangi jeruji besi saat kondisinya pulih.
Kapolres Manokrawi AKBP Dadang Kurniawan Wijaya mengatakan Erens bersama Hendra Doom dan Barend Maurits Dasem merupakan pelaku begal korban Lisa Boroallo, seorang wartawan media lokal setempat di Susweni Manokwari, Papua Barat. Erens dan Barend berhasil dibekuk, sedangkan Barend masih dalam buruanĀ polisi.
“Pelaku sedang dalam pemantauan di Susweni karena dalam pengobatan akibat laka tunggal,” kata Dadang dikutip dari Merdeka.com, Senin (1/11).
Ia menjelaskan kronologi peristiwa perampokan di Jalan Trikora Wosi, Manokrawi tepatnya depan Hotel Valdos, Kabupaten Manokrawi pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira jam 04.30 Wit. Kedua pelaku, yakni Erens dan Barens menggunakan sepeda motor mengikuti korban Lisa Boroallo dari belakang yang naik motor.
Begitu tiba di lokasi, pelaku menghimpit korban dari belakang sehingga korban terjatuh bersama motornya. Saat korban mau berdiri, pelaku langsung menodong menggunakan parang. Selanjutnya, pelaku mengambil satu buah handphone dan dompet milik korban beserta surat-surat berharga lainnya.
“Setelah itu, pelaku Cs mengambil satu unit sepeda motor milik korban. Adapun identitas sepeda motor yang dibawa pelaku atas nama Lisa Boroallo, jenis motor Yamaha Lexi warna hitam,” jelas dia.
Namun, kata Dadang, pelaku menyimpan sepeda motor korban tersebut di dalam hutan tepatnya di Kampung Waisai Anday Manokrawi, tidak jauh dari jalan raya umum. Lalu, motor diambil pelaku Barens dan Hendro membawa serta memindahkan sepeda motor ke tempat yang lebih jauh dari lokasi penyimpanan pertama agar tidak ketahuan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendro yang diamankan di Rutan Polres Manokwari, bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang lain diduga motor itu merupakan hasil curian dari para pelaku,” ujarnya.
Ternyata, kata Dadang, ketiga pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dapat dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.