News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Babak Baru: KIP Tolak Sepenuhnya Gugatan Sengketa Hasil TWK Pegawai KPK

Rizka by Rizka
2 November 2021
in Crime
0
Babak Baru: KIP Tolak Sepenuhnya Gugatan Sengketa Hasil TWK Pegawai KPK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan dibukanya informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” kata Ketua majelis Gede Narayana dikutip dari Kabar24, Selasa (2/11).

Majelis hakim menolak berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, informasi yang menjadi sengketa berkaitan dengan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan berdasarkan UU 19/2017, PP 41/2020, Perkom 1/2021.

Kedua, Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021 diatur selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.

Ketiga, diperoleh fakta yuridis dari poin kedua bahwa proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN tidak hanya dilaksanakan oleh KPK, melainkan juga oleh BKN.

Berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan yang tidak dibantah oleh pemohon, bahwa penyelenggaraan asesmen sebagaimana dalil termohon dalam kesimpulannya TWK dilaksanakan oleh BKN.

“BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tupoksi BKN,” papar Gede.

Keempat, majelis berpendapat sesuai denngan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK.

Hasil tersebut kemudian digunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon.

“Majelis komisioner berkesimpulan pertama, KIP berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum, ketiga, termohon memiliki kedudukan hukum. Keempat, batas waktu pengajuan sengketa informasi publik terpenuhi,” ucap Gede.

Dalam gugatan, pihak pemohon adalah Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Mereka mempermasalahkan keterbukaan informasi hasil TWK KPK. Sedangkan yang menjadi termohon adalah KPK.

Tags: KIPSengketa TWKTolak Gugatan
Previous Post

Brian Laundrie Diduga Meninggal Bunuh Diri

Next Post

Penumpang yang Serang Pramugari Akhirnya Diadili

Next Post
Penerbangan Pesawat American Airlines Terpaksa Dialihkan setelah Seorang Penumpang Nakal Serang Pramugara

Penumpang yang Serang Pramugari Akhirnya Diadili

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?