Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Sebelas (UNS) Solo, Jawa Tengah menggelar aksi pada Senin (1/11).
Mereka menuntut pembubaran resimen mahasiswa (Menwa) dan Justice For Gilang di Kampus UNS. Dalam unjuk rasa tersebut mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) serta meminta pihak kampus membubarkan UKM Menwa.
Sebelumnya, kabar kematian Gilang Endi Saputra mengagetkan teman-temannya. Teman-temannya di kampus ternyata tak mengetahui jika Gilang mengikuti unit kegiatan mahasiswa (UKM) Menwa UNS. Teman-teman Gilang melayat di rumah duka di Dusun Keti, Desa Dayu, Karangpandan, Senin (25/10) pekan lalu.
Gilang terdaftar sebagai mahasiswa semester 3 di Fakultas Sekolah Vokasi, Jurusan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) UNS. Selain mengikuti UKM menwa, Gilang juga aktif di badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas.
“Kami tidak tau kalau dia (Gilang – Red) ikut kegiatan itu karena sebelumnya tidak pernah cerita,” ucap Dimas Alvi, salah seorang teman kampus Gilang.
Dikatakan Dimas, Gilang dikenal sebagai penanggung jawab mata kuliah di fakultasnya. Dia memiliki kepribadian yang cukup pendiam.
“Kalau di kelas, Gilang itu sebagai penanggung jawab mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jadi penghubung antara dosen dan mahasiswa. Kalau ada tugas dari dosen, Gilang yang menginformasikan tugas itu,” ucap Dimas.
Hal senada juga diungkapkan Fazza Imaduian, teman korban. “Kami tidak ada yang tahu. Ya tahunya tadi pagi, ada kabar kalau Gilang meninggal. Pas dikabari ternyata Gilang meninggal saat ikut diklat menwa itu,” papar Fazza.
Buntut kasus tersebut UNS resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen mahasiswa (Menwa).
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus di Solo, Sabtu (30/10), mengatakan keputusan untuk membekukan ormawa tersebut diambil setelah Rektor UNS Jamal Wiwoho menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
Menurut dia, dalam rekomendasinya tim menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa sejumlah dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, pihaknya menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Pembekuan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, ormawa tersebut dilarang melakukan aktivitas apa pun.
“Pembekuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS,” katanya.