Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menindak tegas dan cepat perusahaan pinjol legal.
Pasalnya, pinjol ilegal telah melanggar hukum dalam hal pembayaran bunga kepada masyarakat. Besarnya bunga yang diterapkan pinjol ilegal dinilai tidak rasional.
Maka dari itu, masyarakat diharapkan selalu mewaspadai pinjol ilegal.
Jangan sampai masyarakat terjebak dengan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal.
Selain itu, masyarakat diharapkan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.
Sebagai informasi, OJK juga telah merilis sejumlah 106 daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin.
Dikutip dari Instagram OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal, hingga cara cek legalitas sebuah perusahaan pinjaman online:
– Fee besar;
– Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;
– Denda tak terbatas;
– Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.
Faktor Maraknya Pinjol Ilegal
Berikut ini faktor semakin maraknya pinjol ilegal, yaitu:
1. Masyarakat
– Kebutuhan masyarakat yang mendesak;
– Pemahaman terbatas tentang pinjol;
– Tidak melakukan pengecekan legalitas.
2. Pelaku
– Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website;
– Kesulitan dalam hal pemberantasan, hal tersebut terjadi karena lokasi server berada di luar negeri.