Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku terduga teroris dengan inisial Ir. S ditangkap pada Minggu (31/9) pukul 18.40 WIB. Sehingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pengeledahan.
Ramadhan mengatakan, pelaku ditangkap di depan rumahnya. Saat diringkus, kata dia, S tak memberikan perlawanan kepada petugas.
“Ditangkap pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021, pukul 18.40 WIB di depan rumahnya di Dusun Bagelan, Pringsewu, Lampung tanpa Perlawanan,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (1/11).
Ia mengatakan, saat ini pihak Densus 88 masih melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.
Sementara untuk terduga teroris, dijelaskan Ramadhan, sudah dilakukan diamankan di Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi lanjutan.
Lebih lanjut, Ramdhan mengatakan, terduga teroris tersebut diketahui terlibat sebagai anggota Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak tahun 1997.
Beberapa jabatan lainnya yang juga diemban Ir.S merupakan Sekretaris LAZ BM ABA Pusat; Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA; Ketua Cabang BM ABA Lampung; dan menjabat sebagai Ketua BM ABA pusat dari 2018 sampai saat ini.
“Selain itu, hadir dalam beberapa pertemuan Para Senior JI baik di Jawa maupun Sumatera dalam penggalangan Dana Program Jihad Global JI,” katanya. (sumber-cnnindonesia.com)