Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jembrana menggelar inspeksi ke sejumlah kamar kos di wilayah Kelurahan Lelateng, Jembrana, Senin (1/11) pagi.
Inspeksi bersama kelurahan tersebut menyasar penduduk dari luar Jembrana yang belum memiliki keterangan domisili dan belum vaksinasi Covid-19.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, sidak gabungan dalam rangka pendataan penduduk nonpermanen sejumlah rumah kos di Kelurahan Lelateng, untuk menegakkan Perda No.3 Tahun 2015 tentang Administrasi kependudukan juga mengantisipasi kerawanan sosial di masa pandemi ini.
“Jika mereka kedapatan belum divaksin maka petugas menyita KTP-nya agar mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan yang ditentukan,” ungkapnya.
Dari inspeksi yang digelar, petugas menemukan lima orang penduduk asal luar Bali, tidak melengkapi diri dengan surat keterangan penduduk tinggal sementara dari kelurahan.
Lima penduduk pendatang yang terjaring sidak ini kemudian diminta datang ke kantor kelurahan untuk mengurus kelengkapan diri yakni surat keterangan tinggal sementara atau penduduk pendatang selama tinggal di wilayah Kelurahan Lelateng. Bahkan lima orang tersebut belum vaksin, sehingga diminta segera mendatangi tempat vaksin.