Diduga lakukan pencurian peralatan tower, Dua orang pemuda berinisial MKS (21) dan BS (22) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diciduk polisi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe, mengatakan dua pemuda itu ditangkap saat hendak melakukan pencurian peralatan tower di sebuah ruko Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (30/10) dini hari. “Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan itu ditangkap ketika akan melakukan aksinya lagi,” katanya, Senin (1/11).
Penangkapan itu berawal saat polisi menerima informasi bahwa kedua tersangka hendak melakukan pencurian di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memergoki kedua pemuda itu saat beraksi.
“Kedua tersangka tidak bisa menghindar setelah ditemukan sejumlah barang bukti kejahatannya,” ujar Rambe.
Kemudian, polisi menyita barang bukti satu gulungan tembaga kabel, tali tambang putih sepanjang 13 meter, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga pemotong, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.
“Lalu, pemilik ruko membuat laporan polisi Nomor:LP /451/X/2021/SPKT/ Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2021,” jelas Rambe.
Atas perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (sumber-Merdeka.com)