Sabu seberat 6 Kilogram berhasil diamankan Polres Karimun dari tangan seroang kurir yang akan membawa barang haram itu ke Kota Tanjungpinang. Kurir narkoba Nj (28) diamankan di sebuah wisma di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (30/10/2021) malam.
Dari tangan Nj, Polres Karimun menyita barang bukti seberat 6 kilogram sabu- sabu yang dibungkus dengan lakban berwarna hitam dengan berat kotor 6.508 gram. “Narkoba itu berada dalam ransel. Kami amankan pelaku saat menginap di salah satu wisma kawasan Jalan A Yani Kecamatan Karimun,” kata AKBP Tony Senin (1/11/2021).
Kapolres mengatakan, narkoba jenis sabu- sabu itu rencananya akan dibawa ke Ibukota Tanjungpinang. Namun rencana itu berhasil digagalkan pihaknya. “Barang mau dibawa ke Tanjungpinang,” kata Tony. Narkoba jenis sabu- sabu itu, menurut Kapolres berasal dari negara Malaysia.
Pihaknya, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lainnya. “Sejauh ini pelaku baru satu orang tapi kita masih dalami lagi,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal 114 ayat (2) subsidi 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (sumber_suryakepri.com)