Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen meminta masyarakat melapor bila menemukan adanya potensi kecurangan selama proses seleksi CPNS dan PPPK Non Guru. Laporan tersebut bisa melalui website pelaporan atau media sosial BKN.
“Kalau ada potensi kecurangan ini sangat kami harapkan masyarakat melaporkan ke kanal lapor.bkn.go.id yang tersedia selama 24 jam,” kata Suharmen dikutip dari Liputan6, Selasa (2/11).
Suharmen mengingatkan bentuk pelaporan diharapkan tidak bersifat surat kaleng. Melainkan menggunakan identitas resmi dan disertai bukti yang jelas seperti lokasi tindak kecurangan.
“Setiap laporan bukan surat kaleng, harus ada identitas jelas sehingga ini bukan sesuatu yang memojokkan orang,” kata dia
Meskipun saat melaporkan kecurangan menggunakan identitas, namun BKN menjamin identitas pelapor tetap terjaga alias rahasia. “BKN akan jaga kerahasiaan pelapor,” katanya.
Suharmen mengatakan setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi BKN akan segera ditindaklanjuti. Namun bila tidak ditindaklanjuti, Deputi Layanan Publik Kementerian PAN-RB akan mengingatkan BKN .
“Kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti BKN, nanti Deputi Layanan Publik Kementerian PAN-RB akan bantu meningkatkan ke BKN,” kata dia.