Seorang anggota polisi, Eko Sugiawan dibacok sekelompok orang di Perumahan Kalpataru Indah Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Polisi telah mengantongi nama-nama para pelaku pembacokan Personel Polsek Medan Timur itu dan tengah melakukan pengejaran. “Saat ini penyidik Polrestabes Medan sudah mengantongi nama-nama pelaku pengeroyokan dan perusakan di Perumahan Kalpataru Indah,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Senin (1/11).
Irsan menyebut peristiwa pengeroyokan ini bermula ketika bisnis sewa menyewa dump truk antara korban Edi Susanto dan terlapor berinisial D dan H berujung perselisihan.
“Selama proses waktu berjalan ada ketidaksepakatan dan saudara H serta saudara D beserta dua rekannya melakukan penagihan ke kediaman Edi Susanto. Mereka membicarakan pembagian hasil dari pekerjaan yang telah mereka lakukan bersama,” kata Irsan.
Selama proses penagihan tersebut, lanjutnya, terjadi komunikasi tidak baik dan keluar kata-kata yang tidak pantas. Setelah itu, terjadi keributan antara kelompok Edi Susanto dengan H serta D.
“Kemudian terlapor inisial D dan H pergi keluar rumah. Selang beberapa jam, saudara H dan D mendatangi lagi kediaman Edi Susanto di Perumahan Kalpataru Indah,” kata Irsan.
“Mereka datang dengan beberapa orang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Ketika sampai di sana, Edi Susanto sudah tidak berada di rumah,” lanjutnya.
Namun istri korban merupakan seorang Polwan, Aiptu Surya Ningsih saat itu tengah berada di rumah. Sekelompok preman yang datang itu melempari rumah mereka. Aiptu Surya lantas meminta pertolongan dengan menelepon suaminya.
“Setelah mendapat informasi dari istrinya, saudara Edi dan saudara Eko (anggota Polsek Medan Timur) berangkatlah ke rumah, sesampainya di rumah mereka melihat orang sudah ramai,” ungkapnya.
Situasi semakin memanas tatkala pelaku penyerbuan melihat Edi dan mencoba menyerangnya. Adik Edi yang merupakan anggota Polri yang saat itu tidak memakai pakaian dinas, spontan menolong kakaknya
“Dan beberapa orang yang melakukan perusakan itu ada yang mengenal saudara Edi dan secara spontan adiknya menyampaikan ke abangnya untuk menyelamatkan diri. Di situlah terjadi perkelahian dan penganiayaan terhadap anggota Polri. Para pelaku juga merusak kendaraan dan rumah Edi Susanto,” kata Irsan.
Irsan membantah situasi Kota Medan mencekam pasca terjadi pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan sekelompok preman terhadap warga dan personel Polri.
“Rekan rekan bisa melihat kalau bicara Medan kan universal luas sekali, tidak mencekam, mungkin di lokasi agak ramai daripada biasanya, yang jelas Medan tidak mencekam. Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ju 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (sumber-cnnindonesia.com)