News24xx.com – Dua warga negara asing yang ditangkap awal tahun ini di Bali karena menggunakan hasil tes PCR palsu telah dideportasi selama akhir pekan, pejabat imigrasi mengkonfirmasi.
Orang asing, DA dari Rusia dan OM dari Ukraina, dideportasi hampir delapan bulan setelah mereka ditangkap di Kabupaten Karangasem.
“Kedua warga negara asing itu telah mendekam di Lapas Karangasem selama delapan bulan,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk .
Pada bulan Maret, tak lama setelah tiba di pelabuhan Padangbai dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), petugas kesehatan menemukan rincian yang meragukan tentang hasil tes DA dan OM yang disajikan pada saat kedatangan. Tanggal di surat hasil tes tidak sesuai dengan perjalanan mereka hari itu, dan kemudian dikonfirmasi bahwa rumah sakit Bali yang disebutkan dalam dokumen tidak benar-benar mengeluarkan hasil tes.
DA dan OM dianggap melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggunakan surat pernyataan palsu dan dijebloskan ke Lapas Karangasem. Deportasi mereka pada 30 Oktober, kata Jamaruli, karena DA dan OM juga melanggar hukum keimigrasian Indonesia.
“Keduanya juga telah melanggar protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Jadi deportasi ini merupakan penegakan hukum keimigrasian,” kata Jamaruli.