Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar, menegaskan sampai hari ini Hamdani masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP PKS.
Markarius yang merupakan Pembina Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru ini mengatakan, dalam Tata Tertib (Tatib) saja, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru sudah menyalahi. Dimana, dasar pemberhentian itu sudah kadaluarsa.
“Harusnya, pelanggaran Hamdani itu hanya berlaku 7 hari, ini kan sudah berbulan-bulan. Dan pelanggaran yang dituduhkan hanya pelanggaran administasi. Pemberhentian ketua itu kan bisa dilakukan kalau partai melakukan penggantian, kemudian pelanggaran pidana dan asusila,” ujar Anggota Komisi I DPRD Riau ini, Selasa (2/10/2021).
Atas dasar itu, DPW PKS Riau melihat persoalan ini hanya tendensius politik saja. Karena yang memainkan ini adalah Anggota DPRD yang notabenenya berasal dari partai politik lain.
Mungkin, lanjut Eka, oknum-oknum di BK tersebut ingin menganggu kerja PKS dalam berkhidmat kepada rakyat. Menurut dia, ini merupakan tindakan yang tidak berani.
“Kalau mau bertarung ya di Pemilu, kami kan sudah menang di Pemilu 2019, jadi jangan ganggu kami. Kami mau fokus melayani rakyat, orang sedang Covid-19 begini kok bikin ribut,” katanya.
Eka menambahkan, pihaknya mengetahui persis apa yang terjadi di DPRD Pekanbaru, namun pihaknya memilih untuk menahan diri dan fokus melayani rakyat seperti yang diintruksikan oleh DPP.
Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, sambungnya, selama ini memilih fokus dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemko Pekanbaru, mulai dari bantuan Covid-19 yang kacau balau dan tidak seberapa, serta persoalan banjir yang terus melanda Pekanbaru.
“Intinya, kita tidak mau ikut ribut saat rakyat kesusahan sekarang. Kita tunggu saja laporan dari DPD, dan kita yakin gubernur bijak dalam melihat persoalan ini,” tutupnya.