Menetapkan pedagang sayur di Pasar Pringgan, Kota Medan, berinisial BA sebagai tersangka. Padahal, pedagang sayur itu merupakan korban penganiayaan yang dilakukan seorang preman berinisial BS. Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, dicopot dari jabatannya.
“Terkait kasus di Polsek Medan Baru, Kanit Reskrim sudah kami tarik (copot),” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (1/11) malam.
Pencopotan itu dilakukan lantaran Iptu Irwansyah Sitorus tidak profesional saat menjalani tugas sebagai penyidik dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
“Ini bagian dari tugas jadi penyidik tidak mudah dan itu sebagai risiko,” ungkap Panca.
Panca pun mengimbau agar masyarakat jangan ragu untuk melaporkan terkait kinerja aparat kepolisian dalam menangani sebuah kasus tindak pidana. “Saya imbau masyarakat tolong terkait komplain terkait penyidikan bisa langsung datangi ke atasannya. Kami akan terbuka menerima keluhan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BA dan BS saling lapor buntut dari pertikaian keduanya di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.
BA terluka ditusuk BS dengan senjata tajam. BS pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belakangan pedagang yang ditusuk itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diadukan karena memukul preman itu dengan besi.
Berdasarkan keterangan BA, saat itu dirinya sedang menurunkan dagangan dari mobilnya. Dia kemudian didatangi dua preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan dan dimintai sejumlah uang.
Lantaran tidak diberi uang, BS marah-marah dan memukul mobil BA. Lalu, pedagang dan preman itu saling dorong dan memukul satu sama lainnya.
Selanjutnya, BS menikam BA dengan senjata tajam. BA yang telah ditikam membela diri. Dia mengambil kunci roda dan memukul BS beberapa kali.
Kasus ini mendapat sorotan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Ditetapkannya pedagang sayur itu sebagai tersangka membuat Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ulli Lubis, dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan lantaran diduga adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. “Ya benar ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu, melalui tingkat gelar perkara khusus,” kata Panca.
Namun, kasus saling lapor antara BA dengan BS berakhir damai. Perdamaian berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/10) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, perdamaian itu dilakukan lantaran BA dan BS sepakat untuk tidak memperpanjang kasus saling lapor. “Kedua belah pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan dan kami mediasi, mereka sepakat untuk berdamai,” ucapnya. (sumber-Merdeka.com)