Walaupun Kadis ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman mmenang praperadilan (Prapid) melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran kegiatan Bimtek tetap akan digelar. Sesuai jadwal, sidang perkara tersebut dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/11/2021) mendatang.
“Untuk kasus bimtek belum kami terbitkan sprindik baru, karena masih sidang Tipikor hari Selasa tanggal 9 Nopember 2021,”kata Kajari Kuansing, Hadiman, melansir dari Halloriau. Senin (1/11/2021).
Dalam sidang tersebut, nantinya Hadiman dijadwalkan akan membacakan surat dakwaannya terhadap Indra.
Disinggung soal penahanan Indra Agus Lukman, apakah ia akan dibebaskan atau tidak setelah menang prapid, menurut Hadiman itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Apakah nanti dibebaskan kita lihat saja nanti,”terangnya Hadiman
Seperti diketahui, Indra Agus Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Saat itu, Indra menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.
Karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Indra kemudian mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Tekuk Kuantan. Permohonan Prapid itu juga disetujui. Dan pada sidang putusan Prapid pada Kamis (28/10/2021), hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah.