Sebanyak 6 orang rekan dan keluarga tersangka kasus narkoba yang melarikan diri dengan meloncat dari lantai 2 Mapolresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani turut diamankan oleh petugas kepolisian.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, alasan mereka diamanahkan lantaran tersangka A berhasil melarikan diri berkat bantuan dari rekan serta keluarga tersangka.
“Mereka yang membantu tersangka ini yaitu rekan-rekannya, istrinya, adiknya dan keponakannya. Mereka yang diduga membantu pelarian tersangka A ini turut kita amankan,”kata Pria Budi, melansir dari Cakaplah. Rabu (3/11/2021).
Atas perbuatan mereka, kata Kapolresta mereka terjerat Pasal 223 junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dimana setiap orang yang menghalangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana narkotika dipidana hukuman penjara selama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami baru mengamankan mereka semua tadi malam. Jadi saat ini sudah kita amankan dan akan kami ambil keterangan, terkait peran mereka masing-masing,”ujarnya
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, sebelum melarikan diri pada hari Jumat (29/10/2021), istri tersangka mengunjungi A untuk mengantarkan makanan.
Ketika bertemu istrinya, tersangka A menyampaikan bahwa hendak melarikan diri dan menyuruh istrinya tersebut untuk menghubungi adik tersangka berinisial MZ.
“Istrinya ini kemudian menghubungi MZ untuk menjemput tersangka menggunakan sepeda motor di sebelah gedung Mapolresta Pekanbaru,” ujar Pria Budi.
Lanjut Pria Budi, tersangka A ini memang sudah merencanakan dari awal, setelah ada kesempatan, kemudian tersangka melompat dari jendela lantai 2 dan mendarat di atas mobil.
Adik MZ yang sudah menunggu di samping gedung Mapolresta Pekanbaru kemudian melarikan diri bersama tersangka ke Kampung Terendam, Rumbai.
Kemudian mereka di sana menemui teman tersangka inisial A untuk mengantarkan tersangka ke Rumbai di kos-kosan. Setelah itu tersangka menelepon rekannya di Kampar inisial B.
“Tersangka menyuruh rekannya ini untuk menjemputnya dari Kampar menggunakan mobil rental. Setelah tiba di Pekanbaru, rekannya dan tersangka kemudian pergi ke Kampar untuk membicarakan pelarian,”terangnya
Pada keesokan harinya tanggal 30 Oktober 2021, tersangka dan rekannya berinisial B ini menjemput keponakannya inisial D dan menjemput isterinya.
“Kemudian mereka bersama-sama pergi ke Gunung Sahilan, Kampar Kiri untuk mencari tempat kos-kosan namun tidak ditemukan. Mereka kemudian berangkat lagi menuju Indragiri Hulu,” lanjutnya.
Setelah itu, mereka pergi menuju Peranap, Inhu dan di sanalah petugas berhasil mengamankan tersangka dan beberapa orang di sebuah Wisma yang berada di Peranap, Inhu.