Sales Manager Supermarket Trans Studio Mall, Denpasar Bali, Tito Arianto Wibowo (30) ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar. Pelaku ditangkap, karena membobol kartu kredit pengunjung mal asal Korea Selatan, bernama Soonil Park (59).
“Dia menggunakan (kartu kredit) dan korban baru mengetahui kehilangan kartu kredit setelah ada tagihan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (2/11).
Peristiwa itu, diketahui pada Selasa (5/10) lalu, sekitar pukul 10.57 Wita, di Kasir Mart Trans Studio Mall, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Kronologinya, saat itu korban membeli handuk di TKP dan dalam pembayaran di kasir korban menggunakan kartu kredit finetech card KB dan setelah selesai melakukan pembayaran korban lupa mengambil kembali kartu kreditnya.
Selanjutnya, pada Minggu ( 17/10) saat korban belanja di Restoran Okinawa, di Jalan Moh Yamin, Renon Denpasar. Korban saat mau menggunakan kartu kreditnya dan ternyata baru diketahui kartu kreditnya telah hilang.
Kemudian, korban menelpon bank di Korea dan oleh pihak bank di Korea dijelaskan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 5 oktober sampai dengan tanggal 16 oktober sebesar Rp 38.825.828 di berbagai tempat oleh orang yang tidak dikenal.
“Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Denpasar untuk diproses secara hukum. Modus operandinya, mengambil kartu di meja kasir kemudian dipakai belanja barang-barang,” imbuhnya.
Lewat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku asal Bogor, Jawa Barat, yang bermukim di Pemogan, Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berada di sekitar Jalan Imam Bonjol dan langsung dilakukan penangkapan. Sementara, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mendapatkan kartu kredit yang tertinggal di kasir yang pada saat itu pelaku sedang bertugas sebagai sales manager di Trans Mall Studio.
“Dia bukan kasir lagi, dia manager malah. Sangat disayangkan sudah dapat pekerjaan yang bagus, ternyata korban ketinggalan kartu kreditnya malah dia pakai dia belanja peralatan-peralatan,” imbuhnya.
Kartu kredit tersebut dipakai untuk belanja barang-barang yang dipakai oleh pelaku. Di antaranya, 1 buah TV 43 In merk samsung, 1 buah dispenser,1 buah kipas angin atau air kuler, 2 handphone merk samsung A32 dan Poco X3 GT, 1 buah dispenser, 1 buah vape,
tempat makan bayi, dan tiga boneka bayi.
“Jadi oleh pelaku ini dibelanjakan, kurang lebih Rp 40 juta. Dia belanjakan dari kartu kredit tersebut.. Yang bersangkutan, dikenai Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Jansen.(sumber-Merdeka.com)