Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Heather Lois Mack dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (2/11/2021). Sebelumnya dia menjalani hukuman penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2A Kerobokan, Badung, Bali dan baru bebas pada Jumat (29/10/2021).
Hukuman itu dijalaninya setelah dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya, Sheila Ann von Wiese di Hotel St Regis, Nusa Dua pada 2014 lalu.
Mengutip dari Indozone, Heather beserta anaknya, Stella dideportasi ke negara asalnya dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar, Kepolisian, dan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Dia diterbangkan dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan Jakarta. Setelah itu, dia melanjutkan penerbangan dengan menggunakan maskapai Delta Airlines tujuan Chicago.
Setelah dideportasi, Heather akan masuk ke dalam daftar penangkalan seumur hidup oleh Imigrasi. Sementara anaknya, akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama enam bulan.
Seperti diketahui, Heather bersama kekasihnya, Tommy Schaefer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang divonis penjara 10 tahun berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari seorang sopir taksi bernama Ketut Wirjana menerima panggilan telepon untuk mengangkut pelanggan di Hotel St Regis, Sawangan, Nusa Dua.
Setiba di hotel, dia bertemu dengan dua tamu WNA yang memesan taksinya. Saat itu, keduanya tamunya menaikkan barangnya sendiri berupa koper berukuran besar ke bagasi mobil.
Setelah itu, kedua tamunya kembali masuk ke dalam hotel namun tidak kembali lagi ke taksi.
Wirjana melihat di koper milik tamunya itu tedapat bercak darah di beberapa sisi dan kertas bertuliskan Sheila Ann Von Weise. Merasa ada yang tidak beres, lantas dia membawa koper tersebut ke Mapolsek Kuta Selatan di Bualu, Badung.
Setelah diperiksa, ternyata koper tersebut berisi jasad wanita lansia yang diduga bernama Sheila Ann von Wiese. Kemudian kepolisian langsung meringkus kedua tamu Wirjana saat itu yang bernama Heather Lois Mack bersama pasangannya Tommy Schaefer.
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya mengaku telah membunuh lansia tersebut yang merupakan ibu kandung dari Heather Lois Mack. Mereka membunuh Sheila Ann Von Weise di Hotel St Regis.