News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ngaku Bisa Obati penyakit Ayah Korban, Dukun Palsu Cabuli Remaja di Sumut

Almi Fitri by Almi Fitri
3 November 2021
in Crime
0
Hendak Beraksi Lagi, dua Pemuda Diciduk karena Curi Peralatan Tower
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang remaja berinisial RJ (16) dicabuli seorang dukun palsu. Syam (40) yang merupakan dukun palsu di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli korban dengan cara mengaku bisa menyembuhkan penyakit ayah RJ.

Pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap RJ pada Agustus 2021. Saat itu tersangka datang ke rumah ayah korban berinisial H untuk menyembuhkan penyakitnya.

“Tersangka saat itu menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan yang dimilikinya. Namun, sebelum mengobati tersangka ternyata membujuk korban untuk datang ke rumahnya agar penyakit H dapat disembuhkan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11).

Lanjut Hadi, permintaan itu pun dituruti korban dan RJ datang bersama temannya ke rumah tersangka. Lalu, tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya. Kemudian, di dalam kamar itu tersangka memijat korban sembari menonton video porno.

“Berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh,” ujarnya.

Selanjutnya, ibu korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli langsung melaporkan tersangka ke Polda Sumut. Kemudian, tersangka ditangkap oleh keluarga korban dan diserahkan ke kantor polisi pada Oktober 2021.

Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya telah membuka praktik pengobatan alternatif selama 9 tahun. Menurut pengakuannya aksi pencabulan itu baru dilakukannya sekali. Diketahui tersangka merupakan residivis atas kasus penggelapan uang dan dipenjara selama enam bulan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal l 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)

Tags: dukun palsu
Previous Post

Bobol Kartu Kredit WNA Pengunjung Mall, Sales Manager Mall di Bali Digulung Polisi

Next Post

KPK Terus dalami Aliran uang yang Diterima Andi Putra

Next Post
KPK Kembali Periksa Enam Saksi Suap Pembahasan RAPBD P TA 2014, Ini Nama-namanya

KPK Terus dalami Aliran uang yang Diterima Andi Putra

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?