Seorang warga Johar Baru, berinisial IK (40) meninggal akibat penganiayaan yang diderita. Polisi menetapkan empat orang sekuriti Rumah Sakit AR, Salemba, Jakarta Pusat atas kasus penganiayaan, dan seorang tersangka adalah Komandan Regu (Danru) sekuriti.
“Sudah ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Iya (salah satunya Danru Sekuriti),” kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana dalam keterangannya, Selasa (2/11).
Wisnu menerangkan, keempatnya tersangka terbukti menganiaya IK hingga meregang nyawa. “Iya (korban dianiaya) dengan tangan,” ujar dia.
Wisnu tak bersedia berkomentar lebih jauh soal dugaan pihak RS sempat berbohong soal fakta kematian korban. Pernyataan itu sempat dilontarkan oleh kerabat korban, Achmad Syarifudin. Korban disebut mengalami kecelakaan lalu lintas, bukan karena penganiayaan.
“Laporan di kami karena aniaya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Sudah kita tahan,” ujar dia.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana angkat bicara terkait kematian IK (40), yang diduga dianiaya oleh oknum sekuriti Rumah Sakit (RS) AR, Salemba.
Wisnu menerangkan, pihaknya telah memeriksa delapan saksi terkait penganiayaan itu. Adapun latar belakang mereka adalah karyawan dan sekuriti setempat. Pemeriksaan berlangsung di Polres Metro Jakpus hari Rabu lalu.
“Dari sekuriti kemudian dari pihak rumah sakit, kurang lebih ada 8 orang saksi yang kami periksa,” kata dia kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).
Wisnu menerangkan, berdasarkan kesaksian sejumlah orang yang telah dimintai keterangan. Ia mengungkapkan korban, dituduh sebagai pencuri. “Si korban dicurigai sebagai pencuri, tukang ambil barang di rumah sakit,” ujar dia.
Wisnu mengatakan, korban ketika itu berada di rumah sakit. Oleh sejumlah sekuriti, kata Wisnu di bawa ke pos. Kemudian, terjadilah penganiayaan. “Karena dicurigai dibawalah ke posnya mereka sekuriti kemudian diduga dilakukan penganiayaan di sana,” ujar dia.(sumber-Merdeka.com)