Kasus narkotika yang melibatkan pasangan selebritas-pengusaha Nia Ramadhani-Ardie Bakrie, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih meneliti berkas perkara di saat keduanya tengah menjalani rehabilitasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus Nur Winardi mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik pada Polres Metro Jakarta Pusat. “Saat ini sedang diteliti jaksa dalam pra penuntutan. (Jaksa) berkoordinasi dengan penyidik guna suksesnya penuntutan,” kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).
Jika pihaknya sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap alias P21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses tersebut, Jaksa akan menyusun dakwaan terhadap dua tersangka itu untuk kemudian diserahkan ke pengadilan. “Jika sesuai prosedur sudah P21, akan kami limpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Sebelumnya, viral video yang menampilkan Ardi dan Nia serta ketiga anak mereka tengah makan di restoran diduga di luar Balai Rehabilitasi Fan Campus. Pihak Balai mengatakan keduanya saat ini masih dalam proses rehabilitasi di Cisarua, Bogor hingga akhir tahun.
Program rehabilitasi itu berlangsung selama empat bulan. Keduanya hingga saat ini baru menjalani proses rawat jalan selama dua bulan.
Sementara, pihak keluarga mengklaim video yang viral itu merupakan data lama.
Dalam kasus dugaan narkoba ini, Nia dan suaminya ditangkap bersama dengan sopir mereka beberapa waktu lalu. Semula, polisi menangkap sang sopir pada 7 Juli di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan ZN, polisi lantas menangkap Nia.
Ardi kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan satu buah alat isap sabu (bong). (sumber_cnnindonesia.com)