Dilaporkan oleh bos perusahaan galangan kapal mencuri kabel, seorang pekerja ditangkap polsek Sagulung Kota Batam. Pelaku MA tidak dapat mengelak setelah polisi menenukan barang bukti kabel di rumah pelaku.
Kapolsek Sagulung Iptu Dharma Ardyaniki menyebutkan bahwa korban RA yang merupakan pemilik perusahaan hendak mengambil barang miliknya yang berada di PT. Citra Shipyard berupa 12 gulung Welding Cable pada Senin (1/11/2021). “Jadi perusahaan korban merupakan Subcon dari PT. Citra Shipyard,” ujar Niki, Rabu (3/11/2021).
Namun, ketika hendak mengeluarkan barang ternyata barang tersebut telah dikeluarkan oleh pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Pelaku merupakan karyawannya yang bekerja sebagai store dan karyawan tidak tetap.
Di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung. Barang bukti hanya tersisa 1,4 gulung Wielding Cable.
Korban mengalami kerugian senilai Rp 60 juta rupiah, pelaku saat ini berada di Polsek Sagulung. Ia dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (sumber-Batamnews.com)