News24xx.com – Seorang wanita Amerika yang dihukum bersama pacarnya atas pembunuhan mengerikan terhadap ibunya pada tahun 2014 di Bali, akhirya dideportasi dari Indonesia tadi malam, Rabu (3/11/2021) bersama dengan anak perempuannya yang berusia enam tahun yang ia lahirkan saat berada di penjara.
Pejabat Bali kini mempertimbangkan untuk melarangnya kembali ke pulau itu seumur hidup.
Heather Mack dibebaskan dari Penjara Kerobokan di Bali pada 29 Oktober, setelah menjalani tujuh tahun dari 10 tahun hukuman.
Wanita berusia 25 tahun, yang masih remaja pada saat melakukan kejahatannya, diberikan pembebasan awal untuk perilaku yang baik.
Mack diangkut dari Rutan Imigrasi Denpasar kemarin sore, dengan pengawalan ketat yang terdiri dari anggota Polri dan FBI. Dia naik pesawat ke Jakarta sekitar pukul 7 malam, dan melanjutkan perjalanannya ke Chicago pukul 21:50, menurut pernyataan yang dikeluarkan hari ini oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk.
Pada bulan Agustus, Mack telah mengajukan izin tinggal untuk putrinya, yang dibesarkan di panti asuhan di Bali, untuk tetap tinggal di Indonesia.
Mack dikabarkan tidak ingin anaknya diburu oleh media AS. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh pihak berwenang Indonesia, karena putrinya dideportasi bersama Mack tadi malam.
Pejabat imigrasi di Bali juga merekomendasikan agar Mack ditempatkan di daftar persona non grata pulau itu.
“[Kami menyarankan] agar Heather Lois Mack dimasukkan dalam daftar hitam seumur hidup, sedangkan putrinya ES untuk dimasukkan dalam daftar selama enam bulan,” kata Jamaruli.
Kasus pembunuhan itu mengejutkan seluruh Bali dan sekitarnya pada tahun 2014.
Mack, yang berusia 19 tahun dan sedang hamil pada saat kejahatan itu, dinyatakan bersalah membantu pembunuhan yang dilakukan pacarnya, Tommy Schaefer. Schaefer dihukum 18 tahun karena membunuh sosialita Chicago Sheila von Wiese-Mack dan kemudian memasukkan mayatnya ke dalam koper di sebuah hotel mewah di pulau itu.