News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kantongi Narkoba Jenis Sabu, 2 Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polres Kampar

Riko by Riko
4 November 2021
in Crime
0
Kantongi Narkoba Jenis Sabu, 2 Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polres Kampar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, pada Selasa siang (02/11/2021).

Kedua pelaku narkoba berinisial RW alias IR (34) warga Kelurahan Air Tiris dan AS alias AN (37) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 7 lembar plastik bening untuk pembungkus shabu, 2 buah sendok shabu dari pipet plastik dan 1 unit telpon gengam merk Vivo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (02/11/2021), saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terkait informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Air Tiris.

Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba yaitu RW alias IR dan AS alias AN, mereka diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Air Tiris.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam penguasaannya 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RW alias IR mengakui telah 10 kali mencarikan narkotika jenis sabu untuk pelanggannya, begitu juga dengan tersangka AS alias AN juga ada mencarikan narkotika jenis sabu untuk tersangka RW.

Selain itu tersangka RW juga memfasilitasi para pelaku penyalahguna narkoba, untuk menggunakan rumah yang ditempatinya sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”katanya.

Tags: narkobaPengedar sabu DitangkapPolrisabu
Previous Post

Bayi Kembar dan 107 Penumpang Lainnya Dievakuasi dari Laut Mentawai

Next Post

Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria ini Berhasil Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil

Next Post
Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria ini Berhasil Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil

Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria ini Berhasil Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?