Dua narapidan (Napi) Lapas Samarinda dan Bontang Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selain itu tiga orang tersangka lainya juga diamankan BNN Provinsi Kalimantan Timur BNN menyita 350 gram sabu-sabu dan menetapkan lima orang tersangka.
Pengungkapan pertama dilakukan 5 Oktober 2021. Petugas BNN menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RD. Dari tangan warga Senoni di Sebulu, Kutai Kartanegara ini disita barang bukti berupa 44 paket sabu siap edar seberat 11,31 gram, uang tunai Rp600 ribu, dan HP. RD mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari kakak HD. Perempuan itu pun diamankan. Dia mengaku sabu-sabu itu diperoleh sesuai pesanan RH, napi di Lapas Bontang.
Sepekan kemudian, 12 Oktober 2021, BNN juga mengamankan warga Bontang, MA, dengan barang bukti antara lain 4 paket sabu seberat 361,4 gram dan uang Rp209 ribu. Dia menjalankan bisnis sabu atas perintah RY, napi di Lapas Samarinda. “Berkat kerja sama dengan Kemenkumham Kaltim, kedua warga binaan Lapas itu sudah kita amankan,” kata Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, di kantornya, Rabu (3/11).
Wisnu menerangkan, meski sabu-sabu disita di luar kedua Lapas, namun pengendalinya adalah napi. “Itu selalu begitu. Pengendali di Lapas. Belum tentu juga petugas (lapas) tahu. Kalau tahu, pasti ditindak. Sejauh ini koordinasi bersama Kemenkumham, cukup baik. Mereka (Kanwil Kemenkumham) selalu respons cepat. Sebetulnya mereka juga tidak tahu (pengendali dari lapas). Bukan melindungi,” ujar Wisnu.
“Kecuali misal kita koordinasi dipersulit, oh berarti ada yang dilindungi. Ini tidak. Beberapa kali respons mereka cepat. Justru ada barang bukti (sampai) 4 Kg di (Lapas) Bontang kan?” imbuh Wisnu.
Dia menjelaskan, Kemenkumham terus menaruh komitmen memberantas narkoba. Itu terungkap dalam beberapa kali pertemuan bersama Kanwil Kemenkumham Kaltim. “Karena rata-rata lapas kan overkapasitas. Pegawainya berapa orang, mengawasi berapa orang. Kita maklum. Lapas juga bilang ke kami, tolong kami diberi informasi kalau ada (pengendali), karena mereka belum tentu tahu. Karena itu kan awalnya penyelidikan yang mengungkap dari kita,” pungkas Wisnu.
Sebagian barang bukti kasus ini dimusnahkan di kantor BNN Provinsi Kaltim, Rabu (3/11). Para tersangka dihadirkan dan menyaksikan langsung saat sabu-sabu itu dihancurkan dengan blender lalu dibuang ke toilet. (sumber-Merdeka.com)