Sosok Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) kini menjadi sorotan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Menanggapi hal itu, penyidik Polres Subang diminta segera menetapkan pria yang mengaku sebagai bantuan banpol tersebut telah melanggar KUHPidana Pasal 221 ayat 2.
Selain oknum banpol, polisi juga harus menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai tersangka karena melanggar pasal serupa, yaitu, memasuki tempat kejadian perkara (TKP) tanpa izin.
Desakan ini disampaikan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suhartini (55) dan ayah dari almarhumah Amelia Mustika Ratu (23).
“Saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang segera menetapkan Danu sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga (sebagai tersangka) karena jelas merusak TKP,” kata Rohman Hidayat dikutip dari iNews, Rabu (3/11).
Rohman Hidayat menyatakan, polisi harus mengungkap identitas, maksud, dan tujuan banpol itu masuk ke TKP, serta menyuruh Danu membersihkan bak mandi di lokasi kejadian. “Oknum Banpol ini siapa. Dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHPidana Pasal 221 ayat 2,” ujarnya.
Rohman Hidayat menyatakan, heran terhadap banpol yang leluasa masuk ke TKP dan menyuruh saksi Muhammad Ramdanu (21), membersihkan bak kamar mandi. Sementara, Yosef kliennya, yang jelas keluarga korban dan pemilik tanah serta bangunan rumah menjadi TKP pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu, tidak diizinkan masuk.
“Klien saya (Yosef Hidayah) tidak bisa datang dan masuk ke TKP sampai hari ini. Tapi ini, Danu dan banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa. Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP,” tutur Rohman Hidayat.
Sementara itu, Kriminolog dari Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan juga sangat menyayangkan tindakan Muhammad Ramdhanu alias Danu (21) yang membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah di TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amelia. Seharusnya, tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana tidak boleh dirusak, dibersihkan, dan atau diubah.
“Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman. Kenapa diperlukan? Kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari banpol,” kata Agustinus Pohan, Selasa (2/11).
Agustinus Pohan menyatakan, seharusnya banpol paham bahwa TKP tindak pidana, tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian. TKP juga tidak boleh dilakukan perubahan. Kalau sampai ada perubahan, akibatnya sulit dilakukan pengungkapan,” ujar Agustinus Pohan.
TKP tindak pidana atau peristiwa apapun, tutur kriminolog dari Fakultas Hukum (FH) Unpar Bandung ini, merupakan sumber informasi primer bagi penyidik kepolisian melakukan pengungkapan sebuah kasus.
“TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi. Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah (dijadikan tersangka),” tuturnya.
Diketahui, Muhammad Ramdanu alias Danu (21), diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Surhatini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), Senin (1/11/2021). Dalam pemeriksaan ini, Danu dicecar soal dirinya membantu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, pascapembunuhan keji itu, Danu diminta keluarga, Yoris Raja Amarullah, putra sulung almarhumah Tuti Suhartini, untuk menjaga rumah tersebut. Danu kemudian datang di sekitar lokasi pada Kamis 19 Agustus.
“Danu diminta standby di dekat TKP. Tujuanya untuk menjaga rumah. Jangan ada yang masuk dan lain-lain,” kata Taufan, Senin (1/11).
Saat itu Kamis (19/8/2021), ujar Achmad Taufan, Danu menunggu di satu SMA di dekat rumah korban untuk memantau kondisi seperti yang diperintahkan Yoris. Tak lama kemudian, Danu melihat orang masuk ke pekarangan rumah korban.
“Dia (Danu) nunggu di SMA. Ada saksi-saksi yang melihat Danu di situ. Ketika ada oknum yang masuk ke dalam (rumah korban), Danu langsung ke TKP. (Mengambil) foto dan melaporkannya ke Yoris,” ujar Achmad Taufan.
Menurut Achmad Taufan, ketika itu, Danu mengira orang yang masuk ke rumah korban tersebut adalah polisi. Karena itu, Danu anak muda yang lugu menuruti perintah orang tersebut untuk mendampinginya membuka pintu dan menguras bak mandi.
“Danu itu lugu. Dia mengira orang yang meminta dia masuk itu anggota polisi. Karena itu Danu mengikuti perintah orang tersebut. Karena yang berhak masuk ke TKP kan polisi, penyidik. Nah ke sininya, Danu baru tahu kalau (pria yang masuk ke TKP) itu banpol, bantuan polisi (bukan anggota Polri),” tuturnya.
Saat menguras bak mandi, kata Achmad Taufan, Danu mencium bau anyir dan dipenuhi dengan air bercampur darah. “Ya menurut cerita Danu kondisi bak itu butek, kaya air campur darah dan bau anyir. Lalu dikuras sama dia gitu,” ucapn Achmad Taufan.
Seusai membersihkan bak tersebut, Danu keluar dari kamar mandi. Setelah itu, Danu diajak orang yang diduga Banpol itu keluar. Danu tak banyak bertanya lantaran saat itu dia mengira orang yang masuk ke rumah korban adalah polisi.
“Gak banyak kata dia (Danu). Yang jelas ‘sini Danu tolong kuras baknya’ itu aja. Karena Danu awalnya mengira itu polisi, ya gak mungkin banyak tanya,” ujarnya.
Achmad Taufan menuturkan, penyidik Polres Subang harus menemukan oknum banpol yang masuk ke rumah korban dan menyuruh Danu mengruas bak mandi berisi air bercampur darah pada Kamis 19 Agustus 2021 itu.
“Kami mempertanyakan kepada polisi, siapa yang menyuruh (banpol) masuk? Kapasitas banpol masuk ke TKP ini apa? Tujuannya apa? Kalau yang masuk polisi, kami gak masalah, karena memang kewenangan polisi untuk menyidik perkara. Tapi ternyata yang datang malah banpol. Nah ini jadi pertanyaan kami,” tutur Achmad Taufan.
“Tapi ya kami serahkan kepada penyidik yang lebih berwenang. Kami hanya menganalisa. Terkait kronologi dan posisi Danu dan lain-lain itu memang sudah kami analisa semua,” ucapnya.